Kenali, Lapor, dan Perangi Hoaks

by - 22.42

Di zaman yang serba cepat, informasi tersebar begitu luas dalam waktu sekejap. Namun, siapa yang bisa memastikan informasi yang didapatkan adalah benar, tidak ada unsur kejahatan di dalamnya? Semakin ke sini, begitu banyak berita yang meresahkan. Baik berupa sms dan telpon yang memberitahukan bahwa sanak keluarga sedang sakit atau berada dalam masalah sehingga membutuhkan dana, sebuah institusi yang memberitakan pembagian hadiah, penyebaran artikel di media sosial yang menampilkan gambar-gambar kecelakaan, hingga informasi yang entah benar atau tidak untuk menjatuhkan calon anggota yang berbau politik.  

Beberapa waktu lalu tepatnya pada 2 Maret 2019, saya kebetulan mendapatkan kesempatan mengikuti acara bertajuk Ngobrol Penuh Inspirasi, Generasi Kreatif Bersinergi Konten Positif, yang diadakan Bank Indonesia dalam rangkaian acara BI Netizen Festival 2019. Para pembicara mengharapkan agar para pembuat konten dapat menyebarkan informasi yang dipaparkan ke khalayak luas. Mengemban amanah ini, terlahirlah ide untuk menulis sekilas yang saya dapatkan.

Kedua pembicara pertama membahas mengenai hoaks. Pembicara pertama, PakPol H. Drs. Budi Setiawan, M. M. yang merupakan Karo Multimedia Divisi Humas Polri dan pembicara kedua, melanjutkan topik dari pembicara pertama dengan judul Melawan Hoaks, Menebar Konten Positif. Kali ini yang bertanggung jawab memasalkan topik tersebut adalah Bapak MT Hidayat dari Biro Humas Kemenkominfo. 


Apa itu hoaks?

Berdasarkan penjelasn yang ditutur PakPol Budi,  menurut KBBI, hoaks berarti berita bohong sedangkan menurut Oxford English Dictionary hoaks didefinisikan sebagai malicious deciption yang berarti kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. Jadi, dalam penjelasannya ditegaskan bahwa suatu informasi dikategorikan hoaks apabila ada unsur atau niat kejahatan di dalamnya.

Bagaimana mengenali informasi hoaks?

Kedua pembicara memberikan beberapa ciri suatu informasi yang tergolong hoaks dengan garis besar yang sama. Berikut saya rangkum ciri-ciri hoaks berdasarkan narasumber pihak kepolisian dan kemenkominfo:

1. Biasanya judul ditulis dengan tidak mengikuti kaidah bahasa indonesia dan sedikit memaksa seperti penggunaan huruf kapital dan tanda seru.  Diawali dengan kata sugestif dan heboh serta cenderung menggunakan bahasa yang provokatif..
2. Tidak muncul di media arus utama, lebih banyak muncul di aplikasi pesan instan. Biasanya menuliskan "Copas dari grup sebelah" atau Kiriman dari teman" terkadang ditambahkan ancaman ancaman tertentu yang jika pembaca tidak menyebar informasinya
3. Sumber informasi tidak jelas; perlu dicari tahu lebih lanjut apakah informasi tersebut bersumber dari media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers
4. Kerap mencatut nama tokoh dan lembaga terkenal
5. Informasi yang disebar memuat keanehan/ketidakwajaran.
6. Biasanya informasi hoaks tidak memiliki kesesuaian judul dengan isi.
7. Biasanya tidak mencantumkan waktu kejadian atau tanggal informasi tersebut diproduksi.
8. Informasi hoaks pada umumnya cenderung mendiskreditkan pihak tertentu dan menyampaikan informasi yang tidak berimbang sehingga dapat mengakibatkan kecemasan, kebencian dan permusuhan.
9. Seringkali bermuatan idiologi, ekonomi, dan politik.

Berdasarkan data yang dilansir kemenkominfo, sebanyak 92,4% berita yang tersebar di sosial media adalah hoaks. Noh, pusing ngga tuh mana yang harus dipercaya? LOL

Apa tujuan pembuatan informasi hoaks?

Menurut kemenkominfo tujuan dari pembuatan informasi hoaks adalah:
1. Provokasi dan agitas: membangkitkan emosi dan kemarahan
2. Persepsi negatif: memanipulasi alam pikiran agar memberikan respons seperti keinginan pembuat hoaks
3. Menyulut kebencian: menghasut orang banyak mendorong huru-hara kekacauan
4. Opini negatif: menimbulkan opini negatif sehingga terjadi ketidakpercayaan bahkan sampai konflik dan disintegrasi bangsa

Kamu, orang yang sering mendapat sms menang undian? Kamu orang yang sering mendapat informasi aneh dalam grup aplikasi pesan instan? Kamu yang akun media sosialnya diretas dan dijadikan untuk penipuan? Kamu yang mendapat informasi tapi tidak tahu harus percaya atau tidak?

Dengan mengemban tanggung jawab untuk menampung keresahan para netizen yang budiman, kemenkominfo menerima aduan konten yang berbau hoaks atau berbau negatif yang dapat dilaporkan melalui akun aduan konten milik kemenkominfo. Kita cuma diminta untuk mengirim screen capture atau URL link  dan tunggu hingga direspon lalu ditindaklanjuti. Informasi lebih lengkap bisa langsung dibuka website-nya. Jadi jangan segan untuk melapor yaa! Mari kita perangi hoaks bersama.

sumber: twitter @aduankonten


Kemenkominfo juga membuat sebuah akun instagram bernama Miss Lambe Hoaks yang mengonfirmasi beberapa informasi hoaks langsung pada ahlinya. Diberi nama lambe biar lebih eksis katanya. Cuss, langsung follow biar tahu beberapa informasi yang sebenarnya.


Jangan lupa terapkan saring sebelum sharing!

You May Also Like

0 komentar