Eksistensi Sistem Kasta

by - 20.17

Sadarkah kita bahwa sistem kasta sejatinya masih berjalan di Indonesia? Walau tidak terlihat begitu nyata, namun jika dilihat lebih lanjut sangatlah menyekat. Segala aspek mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat lainnya, semuanya sangat bergantung pada kasta ekonomi, profesi bahkan jabatan seseorang tersebut.

Sistem kasta adalah suatu sistem pengelompokan orang-orang sesuai derajat atau tingkatan dalam masyarakat. Sistem ini digunakan pada masa lahirnya agama hindu, tahun 1500 SM. Sistem kasta tidak lagi digunakan saat lahirnya agama budha karena dalam tidak dibenarkan adanya tingkatan atau kasta dalam masyarakat. Pada zaman modern seperti ini, lebih dikenal dengan istilah yang terdengar lebih dopan, stratifikasi sosial yang dipelajari dalam Sosiologi. Stratifikasi sosial atau sistem kasta ini dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pengembangan masyarakat dan dapat pula dengan sengaja ditentukan oleh masyarakat itu sendiri. Stratifikasi sosial ini berguna jika setiap individu malaksanakan fungsinya dengan baik.

Dalam kasus ini, stratifikasi sosial yang terjadi dalam pelayanan masyarakat terutama pendidikan dan kesehatan. Kasta tercipta akibat kesenjangan kehidupan sosial dalam masyarakat yang mulai tumbuh dalam dinamika kehidupan sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia telah terbentuk sebuah kasta bayangan yang memisahkan secara tidak langsung masyarakat dalam tingkatan. Bayangan pemisah tersebut biasanya berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan wewenang, ilmu pengetahuan , dan kehormatan.

Sistem kasta ini kental terasa terutama pada bidang kesehatan dan pendidikan. dalam kesehatan di negara ini seolah-olah menganggap bahwa orang miskin dilarang sakit karena tidak ada uang untuk berobat. Selain itu, ruangan untuk pasien yang harus menjalani rawat inap juga terdapat jenjang, seperti kelas VVIP, VIP, hingga ruang besar yang terdapat sampai dua puluh orang atau lebih atau bangsal. Ini diperuntukkan bagi orang-orang yang katanya termasuk kasta bawah.

Jika menilik sejarah, rumah sakit yang pertama kali berdiri pun tidak memberikan kelas kepada pasiennya, semua diberi fasilitas setara. Ruangan rawat inap dalam rumah sakit hanya dipisahkan berdasarkan penyakit yang diderita, bukan stratifikasi sosial. Sulit menemukan rumah sakit seperti ini bahkan mungkin tidak ada di Indonesia.

Dalam pendidikan juga bermasalah dengan biaya mahal. Kasta juga ditandai dengan kelas reguler dan kelas unggulan. Ini menandakan pemerintah tidak mampu menjalankan fungsi dan kedudukan di negara ini. Pemerintah harus lebih peka terhadap nasib rakyatnya. Dengan adanya penetapan penggolongan sekolah dengan biaya yang cukup tinggi, menjadikan masyarakat tidak dapat menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi. Mobilitas pun tidak berjalan lancar.

Sejatinya pemerintah sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 menyejahterakan kehidupan rakyat, bukan membuat jenjang-jenjang dalam masyarakat. Jika ini berlanjut, bukanlah hal yang mustahil akan terjadi disintegrasi di negri ini. Telah tampak usaha pemerintah dengan menghapuskan RSBI dalam pendidikan, yang disangka membuat jenjang dalam pendidikan Indonesia. Namun, tampaknya belum berhasil. Jenjang dalam penentuan kelas masih diberlakukan di beberapa sekolah.

Dalam bangku perkuliahan, sistem kasta tidak begitu tampak walau ada pemisahan kelas regular dan kelas swasta yang memang berasal dari tes yang berbeda dengan tingkat kelelusan yang berbeda pula.  Masalah biaya telah diantisipasi dengan adanya bidik misi.

Baru-baru ini, pemerintah juga mengesahkan UU Rumah Sakit tepat pada 28 Agustus kemarin. Ini sebagai usaha pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Penghapusan klasifikasi kelas pelayanan sebagai implementasi pemberlakuan Undang Undang Rumah Sakit, melalui program Jamkesmas, segala bentuk pelayanan yang dilakukan akan ditanggung oleh masing- masing pemerintah. Dihapuskannya pelayanan rumah sakit kelas I dan II semata- mata untuk memberi kepastian hukum pelayanan kesehatan yang menjadi hak dasar masyarakat. Namun, hal ini belum dapat dilaksanakan, masih harus menunggu aturan pelaksananya. Besar harapan, peraturan tersebut segera diwujudkan, meminimalisir perpecahan akibat kelas-kelas yang diterapkan dalm kehidupan bermasyarakat.

Alangkah baiknya jika kita kembali ke kodrat kita bahwa semua manusia itu sama, tidak ada yang derajatnya lebih tinggi atau lebih rendah. Justru itu akan menimbulkan perpecahan yang merugikan bangsa.. Sudah saatnya pemerintah mengubah sistem dan rakyat juga turut berpartisipasi demi memajukan jaminan kesehatan dan pendidikan yang merupakan bagian vital kemajuan suatu negara. 

- 6 Oktober 2013

You May Also Like

0 komentar